EKSTRANEWS.COM -Terungkap fakta mengejutkan di sidang agenda pemeriksaan keterangan saksi saksi perkara 12 kilogram sabu yang di tuduhkan kepada seorang sopir travel bernama Didin Nurdin Bin Elon, Rabu 24 April 2024 di PN Tanjung Karang.
Mengejutkan, ternyata dari keterangan saksi-saksi dipersidangan tidak ada satu pun keterangan para saksi yang menerangkan Didin Nurdin Bin Elon terlibat peredaran sabu seberat 12 kilogram.
Saksi Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Lampung bernama Syapuwan yang ikut dalam penangkapan terdakwa Didin Nurdin Bin Ellon, menerangkan saat melakukan penangkapan di pelabuhan Merak, Banten untuk menemukan kendaraan penjemput sesuai petunjuk yakni mobil toyota jenis calya merah No Pol. Z 1562 DW, setelah ditemukan, didapati terdakwa Beni Kasrin Bin Basrah Lubis mengakui akan menjemput AA dan SS beserta narkoba jenis Sabu tersebut, sementara Terdakwa Didin Nurdin Bin Elon, ditangkap diluar kendaraan tersebut.
Hal itu dijelaskan anggota kepolisian Polda Lampung yang ikut menangkap Didin Nurdin Bin Elon saat ditanyakan oleh salah satu tim pengacara Adiwidya Hunandika,SH dan M. Dio Anugraha,SH.
Bahkan terungkap dari keterangan chating WhatsApp HP hanya berisi chatting dari saksi Beni untuk mencarikan sewa mobil dan upah bagi terdakwa yg dibagi berdua beni masing-masing 2,5 juta, untuk mengantar penumpang ke Jawa Timur, walhasil tidak ada pembicaraan terkait pengantaran sabu seberat 12 kg tersebut.
Bahkan keterangan lainnya membenarkan keterangan saksi lainnya saksi Adi Saputra dari kepolisian yang ikut menangkap Didin Nurdin Bin Elon.
Sementara keterangan dari saksi Beni sekaligus terdakwa mengungkapkan fakta serupa.
Dirinya mengatakan “Pak Didin Nurdin Bin Ellon tidak tau sama sekali, kalau upah sebesar 2,5 juta tersebut untuk mengantarkan sabu seberat 12 Kg” jelas Beni, hal tersebut juga sudah di jelaskan Beni kepada petugas kepolisian.
“Sebenarnya upah untuk mengantar ke Jawa Timur sebesar 10 juta, namun saya sampaikan kepada pak Didin Nurdin Bin Elon sebesar 5 juta saja dan itupun di bagi berdua dengan saya” kata Beni.
“Yang berkomunikasi langsung dengan AA, dan Rudi (DPO) saya, termasuk jasa antar Narkoba tersebut, dan orang tersebut ( AA dan Rudi DPO .Red) tidak pernah ada komunikasi dengan Didin Nurdin” akhirnya.
Didin Nurdin Bin Elon sebelumnya melalui Kuasa Hukumnya BE1 Law Firm dibawah managing Direktor Yunizar Akbar SH pernah mengajukan gugatan Praperadilan terkait penangkapan nya oleh Ditnarkoba Polda Lampung ditengarai bermasalah namun ditolak oleh Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi,
ketua Majelis Hakim Dedi sempat menanyakan kepada saksi Beni dan terdakwa ” bahwa barang bukti sabu seberat 12 Kilo belum diterima oleh Beni selaku yang akan mengantar sabu ke Jawa Timur dan Didin Nurdin tidak mengetahui ihwal rencana pengiriman sabu tersebut, ” ujar Hakim Dedi Wijaya Susanto, SH.MH.
Saat ini terdakwa masih ditahan di Rutan Bandar Lampung sudah berjalan 8 bulan dan masih berjuang untuk mendapatkan keadilan atas tuduhan polisi yang menyatakan dirinya terlibat dalam pengiriman sabu seberat 12 kg.(*)