Hardikan Arinal Ke Sekdaprov Di Paripurna DPRD, Ormas Menduga, Mungkin Beliau Lelah Dan Post Power Sindrom Jelang Lengser 12 Juni 2024

Lampung, EKSTRANEWS.COM – Gubernur Lampung Arinal tinggal menghitung hari berakhir kekuasaanya pada tanggal 12 Juni 2024 mendatang terlihat arogan saat
rapat paripurna DPRD Lampung.

Dia menyatakan yang ingin menjadi PJ Gubernur harus ada persetujuan dirinya.Terlihat Arinal tidak mengusai substansi Permendagri No 4 Tajun 2023 Tentang Pengusulan, Pembahasan Pelantikan PJ Gubernur. Dijelaskan untuk PJ Gubernur secara tersirat tidak ada kewenangan Gubernur, melainkan usulan DPRD Melalui Ketua DPRD dan Menteri.

Menanggapi kelakuan Arinal yang menghardik Sekdaprov Fahrizal Darminto, Ketua Ormas Garuda Berwarna Nusantara Johan Syahril menduga Arinal saat ini sedang lelah atau mungkin sedang mengalami ” Post Power Sindrome” akibat jabatan nya sebagai Gubernur Lampung tinggal beberapa hari lagi yakni tanggal 12 Juni 2024.

” Kalau memang benar pemberitaan Gubernur Lampung Arinal sampai menghardik dan berkata keras kepada Sekdaprov seperti yang viral diberita berita, mungkin pak Arinal sedang lelah apalagi jelang berakhirnya masa jabatan nya dihitungan hari tanggal 12 Juni 2024 mendatang, kita mesti paham lah manusiawi mungkin pak Arinal mengalami yang nama nya ” Post Power Sindrome ” ujar Johan Syahril, Kamis 25 Mei 2024.

Apalagi lanjut Johan, Arinal seperti nya tidak mendapat dukungan dari pihak kebon untuk maju lagi menjadi Gubernur Lampung di Pilkada 2024, terlihat dengan gencarnya Hanan Rozak calon Gubernur Lampung dari Partai yang sama dengan Arinal secara massif bergerak dan bersosialisasi terkait pencalonan Hanan sebagai Gubernur Lampung, apalagi santer saya dengar dari bisik bisik beberpa tokoh politik di Golkar, bahwa selain Arinal tidak di dukung kebon, bahkan posisi jabatannya sebagai Ketua Golkar Lampung terancam, walahuallam ” akhir Johan Syahril.

Kejadian heboh itu terjadi saat Rapat Paripurna Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Lampung, Rabu (22/5).

Mingrum menjelaskan bahwa ada lima nama usulan fraksi pada 4 Desember 2023 yakni Fahrizal Darminto, Rahman Hadi, Samsudin, Laksamana TNI Idham Faca, dan Lusmeilia Afriani.

“Dari lima nama, yang membangun komunikasi dan kerjasama, saya pandang ada satu, jadi semuanya tinggal keputusan presiden,” kata dia lagi.

Setelah mendengar itu, Arinal Djunaidi ikut memotong pembahasan para anggota dewan. Dia mengatakan, Sekdaprov Fahrizal Darminto memang sudah masuk kriteria untuk menjadi Pj Gubernur.

Tetapi dia menyayangkan Sekdaprov tidak berkomunikasi dengannya, tetapi berkomunikasi ke DPRD Lampung.

“Saudara sekda melapor ke ketua DPRD misalnya, coba baik-baik kamu melapor ke saya. apa kamu sudah gak percaya lagi sama saya,” semprot Arinal dengan nada tinggi.

Dia pun menegur Fahrizal Darminto yang duduk di bagian kiri ruang sidang paripurna.

“Coba Sekda, perhatikan dulu. Ini gaduh gara-gara kamu,” kata dia.

Belum sempat melanjutkan perkataannya, Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Nasdem Imam Suhada memotong perkataan Arinal. Dia menegaskan bahwa ini bukan kesalahan Fahrizal Darminto, melainkan Ketua DPRD Mingrum Gumay.

“Yang salah bukan Sekda. Yang dipersoalkan adalah mekanismenya, bukan isi suratnya. Saran saya agar pimpinan segera mengundang fraksi untuk bisa menjelaskan,” kata Imam Suhada.

Arinal kemudian menyampaikan, bagi yang ingin jadi Pj Gubernur, kewenangan ada dirinya dan persetujuan DPRD atau DPRD mengusulkan dengan sepengetahuan gubernur.

“Kita harus saling memahami. Ketua DPRD mengusulkan tapi saya tidak setuju, nanti pasti mentok juga di sana (pusat). Jadi kita lanjutkan saja paripurna,” lanjut Arinal.

Mingrum pun menyampaikan bahwa dirinya sepakat untuk membahas persoalan surat usulan Pj Gubernur itu di rapat pimpinan setalah paripurna.

“Ada satu hal yang akan saya sampaikan nanti. Tadi kan anda bicara soal mekanisme, gak elok juga kita bahas di paripurna ini, secara elok dan negarawan nanti kita bahas di rapim,” pungkasnya.(*)