Pesawaran. Ekstranews- Seorang pengusaha melaporkan ke Polda Lampung terkait dugaan pengrusakan dan pencurian kayu jati di lahan yang terletak di Desa Lumbirejo, Negeri Katon, Pesawaran.
Dalam laporan nya ke polisi Sumarno Mustopa warga Teluk Betung, Bandar Lampung sesuai STPL ( surat tanda penerimaan laporan) No. STTLP. B.534/ XI/2024 SPKT Polda Lampung tanggal 25 November 2024.
Dalam laporan disebutkan Iskandar dkk pada tanggal 5 November 2024 adanya dugaan penebangan dan pencurian sebanyak 14 batang kayu jati. Selain itu adanya pengrusakan kebun durian dengan menggunakan alat bajak . Juga melepas dan merusak selang drif penyiraman pohon durian.
Sumber wartawan di Ditkrimum Polda Lampung membenarkan laporan tersebut dan sedang berjalan. ” benar mas tengah pendalaman penyelidikan di salah satu unit di Ditreskrimum, ” ujar nya kepada wartawan.
Bahkan menurut sumber wartawan lainnya saat di konfirmasi penanganan kasus tersebut sedang diproses bahkan rencananya akan melakukan gelar perkara menindaklanjuti laporan tersebut. ( tim)