Media Online Reaksi.Co.Id Dapat Digugat Ke Pengadilan Akibat Berita Hoaks Cawabup Pringsewu

Lampung.Ekstranews- Salah satu media di Bandar Lampung Reaksi co.id telah membuat berita hoax berjudul ” Diduga Cacad Moral , Salah Satu Cawabup Muda Pringsewu Hobi Minum Alkohol dan Dugem. Tertera nama penulis hanafi pada tanggal 24 Oktobet 2024.

 

Bukan itu saja foto yang ditampilkan saat memegang botol yang menurut mereka minuman beralkohol adalah  sosok cawabup Pringsewu, padahal bukan sosok yang dituduhkan.

 

Andreas Andojo Mantan ketua PWI Pringsewu saat dikonfirmasi menyayangkan berita tersebut. Apalagi berita yang disampaikan termasuk kategori hoak karena apa yang disampaikan dalam pemberitaan jauh dari fakta fakta yang terjadi.

 

Diduga ada fitnah dan pencemaran nama baik disini juga hoaks karena foto yang ditampilkan saat memegang botol adalah bukan cawabup Pringsewu.

 

” Media Reaksi.Co.Id jelas jelas telah melanggar UU Pers dan kode Etik Jurnalistik. Media dilarang membuat berita fitnah. Dan dapat juga digunakan memakai UU ITE karena telah menyebarkan fitnah karena memuat foto orang lain namun dalam keterangan seolah olah adalah Cawabup Pringsewu, ” Ujar Andojo.

 

Sementara Wiliyus Prayietno SH MH ketua Transformasi Hukum Indonesia menilai media tersebut layak dilaporkan Dewan Pers karena telah menyebarkan berita fitnah apalagi memuat foto yang bersifat Hoaks .

 

” Media tersebut dapat  dapat dilaporkan ke Dewan Pers karena melanggar UU Pers dan kode etik jurnalistik dapat juga di laporkan atas pasal pelanggaran UU ITE karena memuat foto orang lain namun seolah olah dalam pemberitaan adalah Cawabup Pringsewu.

 

 

Selain itu media itu dapat digugat secara perdata ke Pengadilan karena ada perbuatan melawan hukum dengan memuat foto yang menyerang kehormatan seseorang apalagi disertai fitnah yang jelas merugikan kepentingan hukum pihak yang diberitakan secara tidak benar oleh media tersebut.” Akhir Wiliyus Prayietno. (tim)