Bandarlampung, EKSTRANEWS.COM- Terpedaya modus rental mobil, Lukmanul Hakim warga Jl Romowijono, Tanjung Karang Timur mengalami nasib apes mobil Pick Up miliknya malah dibawa kabur oleh Rian Hamidin warga Sumberejo Kemiling , Bandar Lampung.
Korban akhirnya Melaporkan peristiwa yang menyebabkan kerugian senilai kurang lebih sebesar 90 juta an itu ke Polresta Bandar Lampung sesuai STPL No .LP.B.838/ 2024/SPKT/ POLRESTA BANDAR LAMPUNG/ POLDA LAMPUNG tanggal 8 Juni 2024.
Menurut Lukmanul dirinya tidak menyangka terlapor Rian Hamidin tega menggelapkan mobil miliknya berawal dari rental mobil senilai Rp 250 perharinya .
” Pada bulan April 2022 dirental perhari Rp 250 ribu lepas kunci dibayar bulanan. Bulan April biaya rental lancar sampai dengan bulan Juli. Tetapi memasuki bulan Agustus terlapor tidak mampu membayar biaya rental mobil, bahkan Rian Hamidin menghilang bersama raib nya mobil saya ,” ujar Lukmanul Hakim alias Oman sedih, Sabtu 8 Juni 2024 saat di temu di Mapolresta Bandar Lampung.( *)