Jakarta, Ekstranews- Setelah beberapa lama proses penyelidikan di Kepolisian Polda Metro Jaya, akhirnya laporan Selebgram Tiara Aurellie atau Tiara Lilith Calista terhadap Pajar di Polda Metro Jaya telah dinaikan ke tahap Penyidikan.
Walhasil selangkah lagi terlapor Pajar bakal menyandang status baru sebagai Tersangka, bahkan mendekam di penjara akibat perbuatannya.
Hal itu diungkapkan oleh Tiara Aurelie kepada wartawan, Jumat tanggal 20 September 2024 .
“Ya memang benar laporan saya terhadap saudara Pajar telah dinaikan menjadi tahap Penyidikan .
” Saya sudah menerima surat SP2HP : No.B.5882/ IX / RES.2.5./ Ditreskrimsus tanggal 19 September 2024 an. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kasubdit II Sumdaling AKBP Wahyu Sulistiono SH.SIK. Intinya laporan saya sudah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Tiara.
Sebelumnya Tiara mengatakan ponselnya diretas hingga digunakan untuk melakukan open BO.
Akibatnya dirinya membuat laporan resmi ke polisi teregister dengan nomor LP/B/3270/V1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juni 2024. Terlapor dalam hal berinisial PS.
“Kita melaporkan dugaan tindak pidana undang-undang ITE illegal access dan tindak pidana prostitusi online terhadap terlapor dengan inisial PS. Di sini sudah terlalu banyak korban dari berbagai macam, termasuk influencer, selebritis, selebgram, dan lain-lain. Klien kita inisial T melaporkan bahwa sudah menjadi salah satu korban tersebut,” ujar Tiara Lilith Calista saat itu.
Korban berharap kasus tersebut diusut dan pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Terimakasih saya ucapkan kepada jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dibawah pimpinan Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, SIK, MH. sosok polisi pengayom dan pelindung masyarakat yang telah profesional menangani laporan saya ini dan Advokat saya Wiliyus Prayietno,SH.MH., sosok Pengacara profesional, ” akhir Tiara Lilith.