Bandarlampung- EKSTRANEWS- Silang sengkarut tanah di Sukadanaham,Bandar Lampung akibat putusan PTUN Bandar Lampung membatalkan SHM No. 04624 tanggal 22 Mei 2023.
Padahal tanah itu telah diperjual belikan sebelumnya kepada Asih warga Pulau Buton, Jabagaya Bandar Lampung.
Pemilik salah satu Furniture itu , saat dikonfirmasi Rabu 29 Mei 2024 membenarkan tanah itu sempat dia beli ditahun 2020 senilai Rp 3,5 miliar, namun baru di DP 350 juta.
” Memang benar tanah itu pernah saya beli 3,5 miliar namun baru saya DP 350 juta dan sudah dikembalikan oleh pak Samsul Hilal sebagian.,” ujarnya saat dikonfirmasi mengaku masih menjalani ibadah di tanah suci Mekah.
Tanah seluas 20.130 M3 diklaim milik David Mulyawan, padahal telah bersertifikat atas nama Samsul Hilal.
Putusan PTUN Bandar Lampung Gugatan No 37/ 2023 / PTUN Bandar Lampung.
Mengabulkan Gugatan David Mulyawan agar BPN Badan Pertanahan Bandar Lampung mencabut SHM No 04624 tanah seluas 20.130 M3 di Kelurahan Sukadanaham, Tanjung Karang Barat an. Samsul Hilal.
Ketua Jaringan Hukum Lampung, Ahmad Basri,SH, 29,Mei 2024 meminta Komisi Yudisial turun tangan menelaah putusan hakim PTUN Bandar Lampung yang telah membuat keputusan kontroversial.
” Saya minta komisi Yudisial turun tangan menelaah putusan kontoversial hakim PTUN Bandar Lampung yang mengabulkan gugatan David Mulyawan meminta PTUN membatalkan sertifikat tanah milik Samsu Hilal di Sukadanaham,” ujar Basri. (tim)