EKSTRANEWS.COM-Politisi Partai Golkar Ririn Kuswantari siap bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pringsewu 2024.
Istri mantan Bupati Lampung Selatan Ririn Kuswantari ikut dalam penjaringan PAN dan Partai PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu, Jumat, 26 April 2024.
Kemudian ia mengatakan usai mendapat surat tugas dari DPP Partai Golkar untuk maju sebagai calon Bupati Pringsewu. Ia kemudian menindaklanjutinya dengan mendatangi dan mengambil formulir pada kedua partai tersebut. “Selain itu, langkah ini sebagai bentuk komunikasi politik,” ujarnya.
Selanjutnya Ririn Kuswantari juga menegaskan komitmennya untuk membangun Pringsewu. Antara lain meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Kemudian menciptakan stabilitas daerah. Serta membangun kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup,” tutupnya.
Ririn Kuswantari mengambil formulir bersama suaminya, Wendi Melfa. Serta diiringi oleh sejumlah jajaran pengurus Partai Golkar Pringsewu.
Sebelumnya, Mantan Penjabat Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah, periode 2022 hingga 2024, turut ikut berkompetisi dalam Pilkada 2024 Bumi Jejama Secancanan. Adi Erlansyah mengambil formulir pendaftaran sebagai bakal calon bupati DPD PAN Pringsewu dan DPC PDI Perjuangan Pringsewu, Kamis, 25 April 2024.
Adi Erlansyah menegaskan niatnya untuk melanjutkan pembangunan yang telah menjadi program unggulan selama menjabat sebagai Penjabat Bupati Pringsewu, terutama dalam bidang infrastruktur, sosial, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
“Meskipun bukan kader partai manapun, saya bersedia untuk menjalin komunikasi dengan partai lainnya selain PAN dan PDIP,” katanya.
Perjalanan kasus korupsi Wendy Melfa
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis kepada mantan Bupati Lampung Selatan Wendy Melfa hukuman 10 tahun penjara.
“Kami menerima petikan kasasi MA Wendy Melfa hari ini dan akan kami beritahukan pada pihak terkait secepatnya,” kata Panitera Tipikor PN Tanjungkarang Renilda Bidari, di Bandarlampung.
Dalam putusan MA dipimpin Majelis Hakim Agung MA Artidjo Alkostar tersebut, MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memperbaiki putusan Pengadilian Tinggi Lampung dengan memvonis terpidana dengan 10 tahun penjara, dan mewajibkan terpidana membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan penjara.
Putusan tersebut lebih tinggi dari putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Lampung, pada tingkat itu terpidana divonis enam tahun penjara melalui putusan banding. Sedangkan putusan vonis Pengadilan Tipikor Tanjungkarang hanya menghukum Wendy empat tahun penjara.
MA memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor:22/Pid./TPK/2012/PN.TK. pada tanggal 11 Februari 2013 yang dimohonkan banding tersebut. Dan amar selengkapnya berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umum No. Reg.Perkara PDS-06/KLD/09/2012, yang dibacakan serta diserahkan di persidangan pada tanggal 21 Januari 2013. (*)