EKSTRANEWS.COM-Terkait kasus senjata tajam yang melibatkan tersangka Zainal Arifin warga gang Mangga Kedamaian, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Advokat Yunizar Akbar Managing Director BE1 Law Firma menilai penanganan perkara tersebut polisi kurang profesional khusus penyidik yang menangani perkara tersebut.
” Saya selaku kuasa hukum Cahyo Dan Joni merasa kecewa terhadap jalannya proses penyidikan perkara UU Darurat yang melibatkan saudara Zainal.
Jalannya perkara ini seperti keong alias lamban bayangkan laporan kamindi bulan Agustus 2023 namun tersangka masih bebas berkeliaran, tidak ada upaya tegas Polri khususnya pihak Polsek Tanjung Karang Timur, Polresta Bandar Lampung,” ujar Yunizar Akbar yang dikenal sebagai Advokat Anti Suap, Kamis tanggal 18 April 2024.
Bahkan Yunizar meminta kalau memang pihak Polsek Tanjung Karang Timur tidak dapat menyelesaikan perkara sepele UU Darurat maka hendaknya perkara laporan dari klien kami saudara Cahyo agar ditutup saja alias SP3 agar ada kepastian hukum, ” ujar Yulizar geram.
Sementara itu Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Hadi, saat di konfirmasi wartawan via WhatsApp, Kamis malam 18 April 2024 menyatakan proses perkara terhadap Saudara Zainal masih berjalan dan masih dalam kelengkapan berkas , insya Allah dalam waktu dekat akan dilaksanakan pelimpahan tahap ke dua, ” ujar Hadi .
Hadi menyatakan terkait tidak ditahannya tersangka merupakan hak subjektif dari penyidik apakah dilakukan Penahanan atau tidak , ” akhir Hadi. ( red)